ANGGARAN DASAR HMI
MUKADDIMAH
Sesungguhnya
Allah Subhanahu wata‘ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq lagi
sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya
sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata
kehadirat-Nya.
Menurut iradat
Allah Subhanahu wata‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah panduan
utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu,
dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Berkat rahmat
Allah Subhanahu wata‘ala Bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan
dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhai
Allah Subhanahu wata’ala.
Sebagai bagian
dari umat Islam dunia, maka umat Islam Indonesia memiliki kewajiban berperan
aktif dalam menciptakan Ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam sedunia menuju
masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wata’ala.
Mahasiswa Islam
sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan
tanggung jawab kepada umat manusia, umat muslim dan Bangsa Indonesia bertekad
memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai keislaman demi terwujudnya
masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wata‘ala.
Meyakini bahwa
tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu wata‘ala
serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan nama
Allah kami Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam satu organisasi yang
digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
TEMPAT
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini
bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H bertepatan
dengan tanggal 5 Februari 1947 M untuk waktu yang tidak ditentukan dan
berkedudukan di tempat Pengurus Besar.
BAB II
A Z A S
Pasal 3
HMI berazaskan Islam
BAB III
TUJUAN, USAHA
DAN SIFAT
Pasal 4
T u j u a n
Terbinanya insan
akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas
terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wata’ala.
Pasal 5
U s a h a
a. Membina pribadi
muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.
b. Mengembangkan
potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c. Mempelopori
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat
manusia.
d. Memajukan
kehidupan umat dalam mengamalkan Dienul Islam dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat
Ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam sedunia.
f. Berperan aktif
dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan
g. kepemudaan untuk
menopang pembangunan nasional.
h. Usaha-usaha lain
yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas,
fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
S i f a t
HMI bersifat independen.
BAB IV
STATUS FUNGSI
DAN PERAN
Pasal 7
S t a t u s
HMI adalah
organisasi mahasiswa.
Pasal 8
F u n g s i
HMI berfungsi
sebagai organisasi kader.
Pasal 9
P e r a n
HMI berperan sebagai organisasiperjuangan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a. Yang dapat
menjadi anggota HMI adalah Mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi
dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar
HMI.
b. Anggota HMI
terdiri dari:
1.
Anggota Muda.
2.
Anggota Biasa.
3.
Anggota
Kehormatan.
c. Setiap anggota
memiliki hak dan kewajiban.
d. Status
keanggotaan, hak dan kewajiban anggota HMI diatur lebih lanjut dalam ART HMI
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan
berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan ketentuan penjabarannya.
BAB VII
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan
dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Rapat Anggota
Komisariat.
Pasal 13
Kepemimpinan
a. Kepemimpinan
organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang
dan Pengurus HMI Komisariat.
b. Untuk membantu
tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c. Untuk membantu
tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisariat.
Pasal 14
Majelis Pengawas
dan Konsultasi
a. Ditingkat
Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI.
b. Ditingkat
Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Cabang.
c. Ditingkat
Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus HMI Komisariat.
Pasal 15
Badan–Badan
Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI maka dibentuk
Korp-HMI-wati, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan
Penelitian Pengembangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAN
HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan
Harta Benda
a. Keuangan dan
harta benda HMI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab,
efektif, efi sien dan berkesinambungan.
b. Keuangan dan
Harta benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan
anggota, sumbangan alumni dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak
bertentangan dengan sifat Independensi HMI.
BAB IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a. Perubahan
Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres.
b. Harta benda HMI sesudah
dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam.
BAB X
PENJABARAN
ANGGARAN DASAR, DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Penjabaran
Anggaran Dasar HMI
a. Penjabaran pasal
3 tentang azas organisasi dirumuskan dalam Memori Penjelasan tentang Islam
sebagai Azas HMI.
b. Penjabaran pasal
4 tentang tujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan HMI.
c. Penjabaran pasal
5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Program Kerja Nasional.
d. Penjabaran pasal
6 tentang sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI.
e. Penjabaran pasal
8 tentang fungsi organisasi dirumuskan dalam Pedoman Perkaderan HMI.
f. Penjabaran pasal
9 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan HMI.
g. Penjabaran
Anggaran Dasar tentang hal-hal di luar point a hingga f di atas dirumuskan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar dimuat dalam
Peraturan Peraturan/Ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar HMI.
Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III di Jakarta,
tanggal 4 September 1953, yang diperbaharui pada :
Kongres IV di
Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
Kongres V di
Medan, tanggal 31 Desember 1957,
Kongres VI di
Makassar, tanggal 20 Juli 1960,
Kongres VII di
Jakarta, tanggal 14 September 1963,
Kongres VIII di
Solo, tanggal 17 September 1966,
Kongres IX di
Malang, tanggal 10 Mei 1969,
Kongres X di
Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,
Kongres XI di
Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
Kongres XII di
Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,
Kongres XIII di
Ujung Pandang, tanggal 12 Februari 1979,
Kongres XIV di
Bandung, tanggal 30 April 1981,
Kongres XV di
Medan, tanggal 25 Mei 1983,
Kongres XVI di
Padang, tanggal 31 Maret 1986,
Kongres XVII di
Lhokseumawe, tanggal 6 Juli 1988,
Kongres XVIII di
Jakarta, tanggal 24 September 1990,
Kongres XIX di
Pekanbaru, tangal 9 Desember 1992,
Kongres XX di
Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,
Kongres XXI di
Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,
Kongres XXII di
Jambi, tanggal 3 Desember 1999,
Kongres XXIII di
Balikpapan, tanggal 30 April 2002,
Kongres XXIV di
Jakarta, tanggal 23 Oktober 2003,
Kongres XXV di
Makassar, tanggal 20 Februari 2006.
Kongres XXVI di
Palembang, tanggal 28 Juli 2008
Kongres XXVII di
Depok, tanggal 5 November 2010
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Muda
Anggota Muda
adalah Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu di Perguruan Tinggi dan/atau yang
sederajat yang telah mengikuti Masa Perkenalan Calon Anggota (Maperca) dan
ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
Pasal 2
Anggota Biasa
Anggota Biasa
adalah Anggota Muda atau Mahasiswa Islam yang telah dinyatakan lulus mengikuti
Latihan Kader I (Basic Training).
Pasal 3
Anggota
Kehormatan
a. Adalah orang
yang berjasa kepada HMI.
b. Mekanisme
penetapan Anggota Kehormatan diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT
KEANGGOTAAN
Pasal 4
a. Setiap Mahasiswa Islam yang ingin menjadi anggota
harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan
mengikuti Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan/peraturan
organisasi lainnya.
b. Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (a) dan yang
bersangkutan telah dinyatakan lulus mengikuti Maperca, maka dinyatakan sebagai
Anggota Muda.
c. Mahasiswa Islam yang telah memenuhi syarat (a)
dan/atau Anggota Muda HMI dapat mengikuti Latihan Kader I dan setelah lulus
dinyatakan sebagai Anggota Biasa HMI.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
Masa Keanggotaan
a. Masa keanggotaan Anggota Muda berakhir 6 (enam) bulan
sejak Maperca.
b. Masa keanggotaan
Anggota Biasa adalah sejak dinyatakan lulus LK I (Basic Training) hingga 2
(dua) tahun setelah berakhirnya masa studi S0 dan S1, dan hingga 1 tahun untuk
S2 dan S3.
c. Anggota Biasa yang habis masa keanggotaannya saat
menjadi pengurus, diperpanjang masa keanggotaannya sampai selesai masa
kepengurusannya (dinyatakan demisioner), setelah itu dinyatakan habis masa keanggotaannya
dan tidak dapat menjadi pengurus lagi.
d. Anggota Biasa
yang melanjutkan studi ke strata perguruan tinggi yang lebih tinggi atau sama
lebih dari dua tahun sejak lulus dari studi sebelumnya dan tidak sedang
diperpanjang masa keanggotaan karena menjadi pengurus (sebagaimana dimaksud
ayat c) maka masa keanggotaan tidak diperpanjang lagi (berakhir).
e. Masa keanggotaan berakhir apabila:
1. Telah berakhir
masa keanggotaannya.
2. Meninggal dunia.
3. Mengundurkan
diri.
4. Menjadi anggota
Partai Politik.
5. Diberhentikan
atau dipecat.
6. Tidak Terdaftar lagi di perguruan tinggi sesuai dengan point a sampai
dengan point d
BAGIAN IV
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 6
Hak Anggota
a.
Anggota Muda
mempunyai hak bicara dan hak partisipasi.
b.
Anggota Biasa
memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih.
c.
Anggota
Kehormatan memiliki hak mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus
secara lisan dan tulisan.
Pasal 7
Kewajiban
Anggota
a.
Setiap anggota
berkewajiban menjaga nama baik HMI.
b.
Setiap anggota
berkewajiban menjalankan Misi Organisasi.
c.
Setiap anggota
berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam
berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi.
d.
Setiap anggota
berkewajiban tunduk dan patuh kepada AD dan ART serta berpartisipasi dalam
setiap kegiatan HMI yang sesuai dengan AD dan ART.
e.
Setiap anggota
biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota.
f.
Setiap anggota
berkewajiban menghormati simbol-simbol organisasi.
BAGIAN V
MUTASI ANGGOTA
Pasal 8
a. Mutasi anggota
adalah perpindahan status keanggotaan dari satu cabang ke cabang lain.
b. Dalam keadaan
tertentu, seorang anggota HMI dapat memindahkan status keanggotaannya dari satu
cabang ke cabang lain atas persetujuan cabang asalnya.
c. Untuk memperoleh
persetujuan dari cabang asal, maka seorang anggota harus mengajukan permohonan
secara tertulis untuk selanjutnya diberikan surat keterangan.
d. Mutasi anggota
hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan pindah studi dan atau pindah
domisili.
e. Apabila seorang
anggota HMI studi di 2 (dua) perguruan tinggi yang berbeda wilayah kerja
cabang, maka ia harus memilih salah satu cabang.
BAGIAN VI
RANGKAP ANGGOTA
DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 9
a. Dalam keadaan tertentu anggota HMI dapat merangkap
menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan Pengurus Cabang.
b. Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan
pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Ketentuan tentang jabatan seperti dimaksud pada ayat
(b) di atas diatur dalam ketentuan tersendiri.
d. Anggota HMI yang mempunyai kedudukan pada organisasi
lain di luar HMI, harus menyesuaikan tindakannya dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
BAGIAN VII
SANKSI ANGGOTA
Pasal 10
Sanksi Anggota
a. Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses
pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas,
melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik
organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum
lainnya.
b. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing,
pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam
ketentuan tersendiri.
c. Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan
pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.
BAB II
STRUKTUR
ORGANISASI
A. STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
K O N G R E S
Pasal 11
Status
a. Kongres merupakan musyawarah utusan cabang-cabang.
b. Kongres memegang kekuasaaan tertinggi organisasi.
c. Kongres diadakan 2 (dua) tahun sekali.
d. Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat diadakan
menyimpang dari ketentuan pasal 11 ayat ( c ).
e. Dalam keadaan luar biasa Kongres dapat diselenggarakan
atas inisiatif satu cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi
separuh dari jumlah cabang penuh.
Pasal 12
Kekuasaan/Wewenang
a. Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar.
b. Menetapkan AD, ART, Pedoman-Pedoman Pokok dan Pedoman
Kerja Nasional.
c. Memilih Pengurus Besar dengan jalan memilih Ketua Umum
yang sekaligus merangkap sebagai formateur dan dua mide formateur
d. Memilih dan menetapkan Anggota Majelis Pengawas dan
Konsultas Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam(MPK PB HMI).
e. Menetapkan calon-calon tempat penyelenggaraan Kongres
berikutnya.
f. Menetapkan dan mengesahkan pembentukan dan pembubaran
Badan Koordinasi (Badko).
Pasal 13
Tata Tertib
a. Peserta Kongres terdiri dari Pengurus Besar (PB),
Utusan/Peninjau Pengurus Cabang, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan
Profesi, Badan Pengelola Latihan (BPL), Badan Penelitian Pengembangan
(Balitbang), Badko, Anggota MPK PB HMI dan Undangan Pengurus Besar HMI.
b. Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi,
Badan Pengelola Latihan, Balitbang, Badko, Anggota MPK PB HMI dan Undangan
Pengurus Besar merupakan peserta peninjau.
c. Peserta Utusan (Cabang Penuh) mempunyai hak suara dan
hak bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara.
d. Banyaknya utusan cabang dalam Kongres dari jumlah
Anggota Biasa Cabang penuh dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
Sn = a.px-1
Di mana :
x adalah bilangan asli {1,2,3,4, …}
Sn = Jumlah Anggota Biasa
a = 150 (Seratus lima Puluh)
p = Pembanding = 4 (empat)
x = Jumlah utusan
Jumlah
anggota Jumlah
Utusan
150 s/d 600 : 1
601 s/d 2.400 : 2
2.401 s/d 9.600 :
3
9.601 s/d
38.400 : 4
dan seterusnya ……….
e. Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus
Besar.
f. Pimpinan Sidang Kongres dipilih dari peserta
(utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
g. Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan (Cabang penuh).
h. Apabila ayat (g) tidak terpenuhi maka Kongres diundur
selama 2 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
i. Setelah
menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan dibahas oleh Kongres maka PB
HMI dinyatakan Demisioner.
BAGIAN II
KONFERENSI
CABANG/MUSYAWARAH ANGGOTA CABANG
Pasal 14
Status
a. Konferensi Cabang (Konfercab) merupakan musyawarah
utusan Komisariat.
b. Konfercab/muscab merupakan forum pengambilan keputusan
tertinggi di tingkat Cabang.
c. Bagi Cabang persiapan diselenggarakan Musyawarah
Anggota Cabang (Muscab).
d. Konfercab/Muscab diselenggarakan satu kali dalam
setahun.
Pasal 15
Kekuasaan dan
Wewenang
a. Meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada
Pengurus Cabang
b. Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Cabang
c. Memilih Pengurus Cabang dengan jalan memilih Ketua
Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur.
d. Meilih dan Menetapkan Majelis Pengawasan dan
Konsultasi Pengurus Cabang (MPK PC).
Pasal 16
Tata Tertib
Konferensi Cabang/Musyawarah Anggota Cabang
a. Peserta Konfercab terdiri dari Pengurus Cabang,
Utusan/Peninjau Komisariat, Kohati Cabang, Badan Pengelola Latihan, Lembaga
pengembangan profesi, BALITBANG, Koordinator Komisariat (Korkom), Anggota MPK
PC, dan undangan Pengurus Cabang.
b. Pengurus Cabang adalah penanggung jawab
Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang; Komisariat Penuh adalah peserta utusan;
Kohati Cabang, Lembaga Pengembangan Profesi, BALITBANG, Badan Pengelola
Latihan, Korkom, Komisariat Persiapan, MPK PC, dan undangan Pengurus Cabang
adalah peserta peninjau.
c. Untuk Muscab, Pengurus Cabang adalah penanggung jawab
penyelenggara Muscab, anggota biasa adalah utusan, Kohati Cabang, Lembaga
Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan MPK PC dan undangan pengurus
cabang adalah peserta peninjau.
d. Peserta utusan (komisariat penuh/anggota biasa)
mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak
bicara.
e. Banyaknya utusan Komisariat dalam Konfercab ditentukan
dari jumlah Anggota Biasa dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
Sn = a.px-1
di mana :
x adalah
bilangan asli (1, 2, 3, 4, ….)
Sn = Jumlah
Anggota Biasa
a = 150 (seratus
lima puluh)
p = Pembanding =
3 (tiga)
x = Jumlah Utusan
Jumlah
Anggota Jumlah
Utusan
50 s/d
149 :
1
150 s/d
449 : 2
450 s/d
1.349 : 3
1.350 s/d
4.049 :
4
4.050 s/d
12.149 : 5
12.150 s/d
36.449 : 6
dan seterusnya
………….
f. Pimpinan Sidang Konfercab/Muscab dipilih dari peserta
utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidum.
g. Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan sah apabila
dihadiri lebih dari separuh (50%+1) jumlah peserta utusan Komisariat/Komisariat
penuh.
h. Apabila ayat (g) tidak terpenuhi, maka
Konfercab/Muscab diundur 1 x 24 jam setelah itu dinyatakan sah.
i. Setelah
menyampaikan (LPJ) dan dibahas oleh Konfercab/Muscab maka pengurus cabang
dinyatakan demisioner.
BAGIAN III
RAPAT ANGGOTA
KOMISARIAT
Pasal 17
Status
a. Rapat Anggota Komisariat (RAK) merupakan musyawarah
Anggota Biasa Komisariat.
b. RAK dilaksanakan
satu kali dalam satu tahun.
Pasal 18
Kekuasaan/Wewenang
a. Meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus
Komisariat.
b. Menetapkan Pedoman Kerja Komisariat.
c. Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan memilih Ketua
Umum yang merangkap sebagai formateur dan dua mide formateur.
d. Meilih dan
Menetapkan Anggota Majelis Pengawasan dan Konsultasi Pengurus Komisariat (MPK
PK).
Pasal 19
Tata Tertib
Rapat Anggota Komisariat
a. Peserta RAK terdiri dari Pengurus Komisariat, Anggota
Biasa Komisariat, Pengurus Kohati Komisariat, Anggota Muda, Anggota MPK PK dan
undangan Pengurus Komisariat.
b. Pengurus Komisariat adalah penanggung jawab
penyelenggara RAK; Anggota Biasa adalah utusan; Anggota Muda, Anggota MPK PK
dan undangan Pengurus Komisariat adalah peserta peninjau.
c. Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara
sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
d. Pimpinan Sidang RAK dipilih dari peserta utusan/peninjau
oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
e. RAK baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih
dari separuh jumlah (50%+1) Anggota Biasa.
f. Apabila ayat (e) tidak terpenuhi maka RAK diundur 1X24
jam setelah itu dinyatakan sah.
g. Setelah
menyampaikan (LPJ) dan dibahas oleh RAK maka Pengurus Komisariat dinyatakan
demisioner.
B. STRUKTUR
PIMPINAN
BAGIAN IV
PENGURUS BESAR
Pasal 20
Status
a. Pengurus Besar (PB) adalah Badan/Instansi kepemimpinan
tertinggi organisasi.
b. Masa jabatan PB
adalah dua tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari PB
Demisioner.
Pasal 21
Personalia
Pengurus Besar
a. Formasi Pengurus Besar sekurang-kurangnya terdiri dari
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.
b. Formasi Pengurus Besar harus mempertimbangkan
efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan.
c. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Besar adalah:
1. Bertaqwa kepada
Allah SWT.
2. Dapat membaca Al
Qur’an.
3. Tidak sedang
dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus
mengikuti Latihan Kader III.
5. Pernah menjadi
Pengurus Komisariat, Pengurus Cabang dan/atau Badko.
6. Tidak menjadi
personalia Pengurus Besar untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua
Umum.
d. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Besar
adalah:
1. Bertaqwa kepada
Allah SWT.
2. Dapat membaca Al
Qur’an.
3. Tidak sedang
dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus
mengikuti Latihan Kader III.
5. Pernah menjadi
Pengurus Komisariat, Cabang dan/atau Badko.
6. Tidak sedang diperpanjang
masa keanggotaannya karena sedang menjadi Pengurus.
7. Sehat secara
jasmani maupun rohani
8. Ketika
mencalonkan diri, mendapatkan rekomendasi tertulis dari Cabang.
e. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
Kongres, personalia Pengurus Besar harus sudah dibentuk dan Pengurus Besar
Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
f. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam
point e, formatuer tidak dapat menyusun posisi kepengurusan karena meninggal
dunia atau berhalangan tetap lainnya, maka formateur dialihkan kepada
midformateur yang mendapat suara terbanyak.
g. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non
aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
h. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non
aktif adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang
menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir
dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan
berturut-turut.
i. Ketua Umum dapat
diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Kongres apabila memenuhi
satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat
pernyataan publik atas nama PB HMI yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti
melanggar Anggaran Dasar Pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 58.
3. Tidak lagi
memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 21 ayat d.
j. Pemberhentian
Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Ketua Umum sebelum
Kongres hanya dapat melalui:
1. Keputusan Sidang
Pleno Pengurus Besar yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang Pleno
Pengurus Besar apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan melalui Keputusan
Rapat Harian Pengurus Besar yang disetujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Besar.
2. Keputusan Sidang
Pleno Pengurus Besar atau Rapat Harian Pengurus Besar yang disetujui minimal
50%+1 jumlah suara utusan Sidang Pleno Pengurus Besar atau 50%+1 jumlah
Pengurus Besar apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan oleh minimal 1/2
jumlah Cabang penuh.
k. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan
secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda tangan
pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus
Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI).
l. Ketua Umum dapat
mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI)
selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan.
Putusan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam
(MPK PB HMI) yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua
minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
m. Dalam hal Ketua
Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar secara
otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan
diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Besar
terdekat.
n. Bila Sekretaris Jenderal tidak dapat menjadi Pejabat
Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap
hingga dua kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua
Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan
Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat dan diambil sumpah jabatan Pejabat
Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Besar yang terdekat.
o. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Besar untuk
memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat
atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI) dan untuk selanjutnya
mengundang sebahagian atau keseluruhan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI) menjadi saksi dalam Rapat
Harian Pengurus Besar.
p. Rapat Harian Pengurus Besar untuk memilih Pejabat
Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua
Umum dapat dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon-calon
yang terdiri dari Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
q. Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum
dilakukan oleh Koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa
Islam atau Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam
yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus
Besar.
r. Ketua Umum dapat
melakukan reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Besar
dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Keaktifan yang
bersangkutan dalam rapat-rapat PB HMI
2. Realisasi
Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester
3. Partisipasi yang
bersangkutan dalam program kerja PB HMI (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 22
Tugas dan
Wewenang
a. Menggerakkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
b. Melaksanakan ketetapan-ketetapan Kongres.
c. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang
berhubungan dengan HMI kepada seluruh aparat dan anggota HMI.
d. Melaksanakan Sidang Pleno Pengurus Besar setiap
semester kegiatan, selama periode berlangsung.
e. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Besar minimal dua
minggu sekali, selama periode berlangsung.
f. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Besar minimal
satu minggu sekali, selama periode berlangsung.
g. Memfasilitasi sidang Majelis Pengawas dan Konsultasi
Himpunan Mahasiswa Islam dalam rangka menyiapkan draft materi Kongres atau
sidang Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam lainnya ketika
diminta.
h. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui
Kongres.
i. Mengesahkan dan
melantik pengurus Cabang dan Pengurus Badko.
j. Menerima laporan
kerja Pengurus Badko.
k. Mengawasi proses pelaksanaan musyawarah daerah (Musda)
di tingkat Badko.
l. Menaikkan dan
menurunkan status Cabang berdasarkan evaluasi perkembangan Cabang melalui
Badko.
m. Mengesahkan
pemekaran Cabang berdasarkan rekomendasi Konfercab Induk dan menetapkan
pembentukan Cabang Persiapan berdasarkan usulan Musyawarah Daerah (Musda)
Badko.
n. Menyelesaikan permasalahan yang terjadi ditingkatan
pengurus cabang, jika dianggap Badko tidak mampu menyelesaikan dan atau Badko
merekomendasikan penyelesaiannya melalui Pengurus Besar.
o. Memberikan sanksi dan merehabilitasi secara langsung
terhadap anggota/ pengurus.
BAGIAN V
BADAN KOORDINASI
Pasal 23
Status
a. Badan Koordinasi (Badko) adalah badan pembantu
Pengurus Besar.
b. Badko HMI dibentuk untuk mengkoordinir HMI cabang di
bawah koordinasinya.
c. Masa jabatan Pengurus Badko disesuaikan dengan masa
jabatan Pengurus Besar.
Pasal 24
Personalia Pengurus Badko
a. Formasi Pengurus Badko sekurang-kurangnya terdiri dari
Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Badko adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat, Pengurus Cabang dan/atau Badko.
6. Tidak
menjadi personalia Pengurus Badko untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan
Ketua Umum.
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Badko
adalah:
1. Bertaqwa kepada
Allah SWT.
2. Dapat membaca Al
Qur’an
3. Tidak sedang
dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus
mengikuti Latihan Kader III
5. Pernah menjadi
Pengurus Komisariat, Pengurus Cabang dan/atau Badko.
6. Tidak sedang
diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7. Sehat secara
jasmani maupun rohani.
8. Berwawasan
keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya
tulis ilmiah.
9. Ketika
mencalonkan diri mendapatkan rekomendasi tertulis dari cabang.
d. Selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari setelah Musda, personalia Pengurus Badko sudah dibentuk
dan Pengurus Badko Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non
aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non
aktif adalah:
1. Meninggal dunia.
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas
selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir
dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan
berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat
Ketua Umum sebelum Musda apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan publik atas nama Pengurus Badko
yang melanggar Anggaran Dasar Pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar Pasal 16 dan Anggaran
Rumah Tangga Pasal 58.
3. Tidak lagi
memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 21 ayat d.
h. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan Pejabat
Ketua Umum sebelum Musda, hanya dapat dilakukan melalui:
1. Keputusan Sidang Pleno Pengurus Badko yang disetujui
minimal 50%+1 suara peserta Sidang Pleno Pengurus Badko apabila pemberhentian
Ketua Umum yang diusulkan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Badko yang
disetujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Badko.
2. Sidang Pleno
Pengurus Badko yang disetujui 50%+1 jumlah suara utusan Sidang Pleno Pengurus
Badko apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan oleh minimal setengah jumlah
cabang penuh.
i. Usulan
pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan,
bukti dan sanksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada
Pengurus Besar.
j. Ketua Umum dapat
mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus
Besar selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya
ditetapkan. Pengurus Besar yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling
lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
k. Dalam hal Ketua
Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Badko secara
otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan
diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Badko
terdekat.
l. Sebelum diadakan
Rapat Harian Pengurus Badko, Sekretaris Umum selaku Pejabat Sementara Ketua
Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Cabang dan
Pengurus Besar.
m. Ketua Umum dapat
melakukan reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus
Badko dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Keaktifan yang
bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Badko.
2. Realisasi
program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
3. Partisipasi yang
bersangkutan dalam program kerja PB HMI (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 25
Tugas dan
Wewenang
a. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus
Besar tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.
b. Mewakili Pengurus Besar dalam mengawasi proses
kofrensi/musyawarah ditingkat cabang.
c. Mewakili Pengurus Besar dalam menyelesaikan persoalan
intern dan menunjang kinerja Pengurus Besar HMI di wilayah koordinasinya tanpa
meninggalkan keharusan konsultasi dengan Pengurus Besar. Dan apabila Badko
tidak mampu menyelesaikan persoalan internal diwilayahnya, maka dilaporkan ke
Pengurus Besar untuk menyelesaikan dan secepat mungkin menjalankan hasil
keputusan Pengurus Besar.
d. Melaksanakan
segala ketetapan Musyawarah Daerah (MUSDA)
e. Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester.
f. Membantu
menyiapkan draft materi Kongres.
g. Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan Cabang dalam
wilayah koordinasinya.
h. Meminta laporan perkembangan Cabang-Cabang dalam
wilayah koordinasinya.
i. Menyampaikan
laporan kerja Pengurus setiap semester kepada Pengurus Besar.
j. Menyelenggarakan
Musda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres.
k. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Musda.
l. Menyelenggarakan
LK III minimal 1 tahun sekali.
Pasal 26
Musyawarah
Daerah
a. Musyawarah Daerah (Musda) adalah musyawarah utusan
cabang-cabang yang ada dalam wilayah koordinasi Badko.
b. Penyelenggaraan
Musda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres.
c. Apabila ayat b tidak terpenuhi maka PB HMI menunjuk
carateker untuk melakukan MUSDA.
d. Kekuasaan dan
wewenang Musda adalah menetapkan program kerja dan memilih calon-calon Ketua
Umum/Formateur Badko maksimal 3 (tiga) orang dan diusulkan pengesahannya pada
PB HMI dengan memperhatikan suara terbanyak untuk ditetapkan 1 (satu) sebagai
Ketua Umum/Formateur.
e. Tata Tertib Musda disesuaikan dengan pasal 13 ART.
Pasal 27
Pembentukan
Badan Koordinasi
a. Membentuk Badko direkomendasikan di Kongres dan
disahkan di pleno I PB HMI
b. Satu Badan
Koordinasi mengkoordinir minimal 5 (lima) Cabang Penuh.
BAGIAN VI
C A B A N G
Pasal 28
Status
a. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang
merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Kota Besar atau Ibukota
Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat perguruan tinggi.
b. Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang
merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Ibukota Negara atau Kota
Besar lainnya di Negara tersebut yang terdapat Mahasiswa Muslim.
c. Masa jabatan Pengurus Cabang adalah satu tahun
semenjak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Demisioner.
Pasal 29
Personalia
Pengurus Cabang
a. Formasi Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri
dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Cabang adalah:
1. Bertaqwa kepada
Allah SWT.
2. Dapat membaca Al
Qur’an.
3. Tidak sedang
dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus
mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi
Pengurus Komisariat, pengurus Koordinator Komisariat, dan/atau pengurus Cabang.
6. Tidak menjadi
personalia Pengurus Cabang untuk periode ketiga kalinyakecuali jabatan Ketua
Umum.
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus
Cabang adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sangsi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat, Korkom dan/atau
Pengurus Cabang.
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena
sedang menjadi pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani.
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata
sebagai insan akademis.
9. Ketika mencalonkan diri mendapatkan rekomendasi
tertulis dari Pengurus Komisariat penuh.
d. Selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah
KONFERCAB/ MUSCAB, personalia Pengurus Cabang harus sudah dibentuk dan Pengurus
Cabang Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila dalam jangka waktu telah ditemtukan dalam
point d, formateur tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan karna meninggal
dunia atau berhalangan tetap lainnya, maka formateur dialihkan kepada mide
formateur yang mendapat suara tebanyak.
f. Apabila Ketua
Umum tidak dapat menjalankan tugas/non-aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua
Umum.
g. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan
tugas/non-aktif adalah:
1. Meninggal dunia.
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas
selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat
Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
h. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat
Ketua Umum sebelum Konfercab/Muscab apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat
pernyataan publik atas nama Cabang yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti
melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 58.
3. Tidak lagi
memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 29 ayat c.
i. Pemberhentian
Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Ketua Umum sebelum
Konpercab/Muscab hanya dapat melalui:
1. Keputusan Sidang Pleno Pengurus Cabang yang disetujui
minimal 50%+1 suara utusan Sidang Pleno Pengurus Cabang.
2. Usulan pemberhentian Ketua Umum hanya dapat diajukan
melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang yang disetujui oleh 2/3 jumlah
Pengurus Cabang atau minimal 1/2 jumlah Komisariat penuh.
j. Usulan
pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan,
bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada
Pengurus Badko.
k. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas
putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Badko selambat-lambatnya satu mingggu
sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Keputusan Pengurus Badko dikeluarkan
paling lambat dua minggu sejak pengajuan pembatalan gugatan diterima. Dalam hal
masÃh terdapat keberatan atas keputusan Pengurus Badko maka dapat diajukan
gugatan ulang kepada Pengurus Besar selambat lambatnya satu mingggu sejak
keputusan Pengurus Badko ditetapkan. Keputusan Pengurus Besar yang bersifat
final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak gugatan ulang
diterima.
l. Dalam hal Ketua
Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Cabang secara
otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan
diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang
terdekat.
m. Bila Sekretaris
Umum tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat,
mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Harian yang
terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua
Umum diangkat secara otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi
hingga dipilih, diangkat dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam
Rapat Harian Pengurus Cabang yang terdekat.
n. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Cabang untuk
memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat
atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Badko dan menjadi saksi dalam Rapat
Harian Pengurus Cabang.
o. Rapat Harian Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat
Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua
Umum dapat dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang
terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua Bidang.
p. Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum
dilakukan oleh Pengurus Besar, dan/atau Pengurus Badko yang ditunjuk untuk itu.
q. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau
pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Cabang dengan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus
HMI Cabang.
2. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan
dalam 1 (satu) semester.
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja
Cabang (di luar bidang yang bersangkutan).
4. Memperhatikan hasil sidang pleno dan rekomendasi MPK
PC.
Pasal 30
Tugas dan
Wewenang
a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan
Konferensi/Musyawarah Cabang, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang
diberikan Pengurus Besar atau Pengurus Badko.
b. Menetapkan dan mengesahkan pendirian KORKOM.
c. Membentuk Koordinator Komisariat (Korkom) bila diperlukan
dan mengesahkan kepengurusannya.
d. Mengesahkan Pengurus Komisariat dan Badan Khusus di
tingkat Cabang.
e. Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.
f. Melaksanakan Sidang Pleno sekurang-kurangnya sekali
dalam 4 (empat) bulan atau 2 (dua) kali selama satu periode berlangsung.
g. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Cabang minimal satu
minggu sekali, selama periode berlangsung.
h. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Cabang minimal 1
(satu) kali dalam sebulan.
i. Menyampaikan
laporan kerja kepengurusan dan data base anggota 4 (empat) bulan sekali kepada
Pengurus Besar melalui Pengurus Badko.
j. Memilih dan
mengesahkan 1 (satu) orang Formateur/Ketua Umum dan 2 (dua) orang mide
Formateur dari 3 (tiga) calon Anggota Formateur Korkom yang dihasilkan
Musyawarah Komisariat dengan memperhatikan suara terbanyak dan mengesahkan
susunan Pengurus Korkom Formateur/Ketua Umum Korkom.
k. Mengusulkan pembentukan dan pemekaran Cabang melalui
Musyawarah Daerah.
l. Menyelenggarakan
Konferensi/Musyawarah anggota Cabang.
m. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada Anggota Biasa melalui Konferensi/Musyawarah
anggota Cabang.
Pasal 31
Pendirian dan
Pemekaran Cabang
a. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian
Cabang Persiapan dapat diusulkan oleh 200 (dua ratus) orang anggota biasa
kepada Pengurus Badko setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Pengurus
Besar.
b. Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian
Cabang Persiapan dapat diusulkan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang anggota
biasa langsung kepada Pengurus Besar.
c. Usulan disampaikan secara tertulis disertai alasan dan
dokumen pendukungnya.
d. Pengurus Besar
dalam mengesahkan Cabang Persiapan menjadi Cabang Penuh harus meneliti keaslian
dokumen pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di daerah setempat, dan
potensi-potensi lainnya di daerah setempat yang dapat mendukung kesinambungan
Cabang tersebut bila disyahkan dengan mempertimbangkan pendapat dari Badko
dalam forum pleno PB HMI.
e. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Cabang Persiapan,
mempunyai minimal 300 (tiga ratus) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal
2 (dua) kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan Kader II di bawah
bimbingan dan pengawasan Pengurus Badko setempat, memiliki Badan Pengelola
Latihan dan minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif serta
direkomendasikan Pengurus Badko setempat dapat disahkan menjadi Cabang penuh.
f. Di luar Negara
Kesatuan Republik Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan
menjadi Cabang Persiapan, mempunyai minimal 75 (tujuh puluh lima) anggota biasa
dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali
Latihan Kader II di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Besar, memiliki
Badan Pengelola Latihan dapat disahkan menjadi Cabang Penuh.
g. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu)
Cabang penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Cabang penuh apabila
masing-masing Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 150 (seratus
lima puluh) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan minimal 1
(satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif, direkomendasikan dalam Konferensi
Cabang asal dan disetujui dalam Musyawarah Badko setempat, serta tidak dalam
satu wilayah administratif Kabupaten/Kota.
h. Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu)
Cabang penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Cabang penuh apabila
masing-masing Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 25 (dua puluh
lima) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan direkomendasikan
Konferensi Cabang asal.
i. Dalam
mengesahkan pemekaran Cabang penuh, Pengurus Besar harus mempertimbangkan
tingkat dinamika Cabang penuh hasil pemekaran, daya dukung daerah tempat
kedudukan Cabang-Cabang hasil pemekaran, potensi keanggotaan, potensi
pembiayaan untuk menunjang aktifitas Cabang hasil pemekaran, dan
potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan Cabang.
j. Untuk pemekaran
Cabang penuh yang berkedudukan di Kota Besar, 2 (dua) atau lebih Cabang penuh
yang telah dimekarkan dapat berada dalam 1 (satu) wilayah administratif Kota
bila memiliki potensi keanggotaan, potensi pembiayaan, dan potensi-potensi
penunjang kesinambungan Cabang lainnya yang tinggi.
Pasal 32
Penurunan Status
dan Pembubaran Cabang
a. Cabang Penuh
dapat diturunkan statusnya menjadi Cabang Persiapan apabila memenuhi salah satu
atau seluruh hal berikut:
1. Memiliki anggota
biasa kurang dari 300 (300) orang (dalam NKRI) yang tersebar dalam 3 (tiga)
komisariat dan/atau lebih serta 25 (dua puluh lima) orang (di luar NKRI).
2. Tidak lagi
memiliki salah satu atau keduanya dari Badan Pengelola Latihan dan 1 (satu)
Lembaga Pengembangan Profesi.
3. Dalam satu
periode kepengurusan tidak melaksanakan Konferensi Cabang selambat-lambatnya
selama 18 (delapan belas) bulan.
4. Tidak
melaksanakan Latihan Kader II sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) periode
kepengurusan berturut-turut atau tidak melaksanakan 4 (empat) kali Latihan
Kader I dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
5. Tidak
melaksanakan Sidang Pleno minimal 4 (empat) kali selama 2 (dua) periode
kepengurusan berturut-turut atau Rapat Harian dan Rapat Presidium minimal 20
kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
b. Apabila Cabang
Persiapan dan Cabang Penuh yang diturunkan menjadi Cabang Persiapan dalam waktu
2 (dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya menjadi Cabang Penuh maka
Cabang tersebut dinyatakan bubar melalui Keputusan Pengurus Besar.
BAGIAN VII
KOORDINATOR KOMISARIAT
Pasal 33
Status
a. Koordinator
Komisariat (Korkom) adalah instansi pembantu Pengurus Cabang.
b. Pada perguruan
tinggi yang dianggap perlu, Pengurus Cabang dapat membentuk Korkom untuk
mengkoordinir beberapa Komisariat.
c. Masa jabatan
Pengurus Korkom disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Cabang.
Pasal 34
Personalia
Pengurus Korkom
a. Formasi Pengurus
Korkom sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan
Bendahara Umum.
b. Yang dapat menjadi
personalia Pengurus Korkom adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sangsi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1
(satu) tahun.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat.
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Korkom untuk periode
ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.
c. Yang dapat
menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Korkom adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an .
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat.
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena
sedang menjadi pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani.
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata
sebagai insan akademis.
9. Ketika mencalonkan diri mendapatkan rekomendasi
tertulis dari Pengurus Komisariat Penuh.
d. Selambat-lambatnya
15 (lima belas hari) hari setelah Musyawarah Komisariat, personalia Pengurus
Korkom harus sudah dibentuk dan Pengurus Korkom sudah mengadakan serah terima
jabatan.
e. Apabila Ketua
Umum tidak dapat menjalankan tugas/non-aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua
Umum.
f. Yang dimaksud
dengan tidak dapat menjalankan tugas/non-aktif adalah:
1.
Meninggal dunia.
2.
Sakit yang
menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
3.
Tidak hadir
dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 1 (satu) bulan
berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat
diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musyawarah Koordinator
Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1.
Membuat
pernyataan kepada publik atas nama Pengurus Korkom yang melanggar Anggaran
Dasar pasal 6.
2.
Terbukti
melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 58.
3.
Tidak lagi
memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 34 ayat c
h. Pemberhentian
Ketua Umum Korkom dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum Korkom hanya dapat
dilakukan melalui:
1.
Keputusan Rapat
Harian Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara peserta Rapat Harian
Pengurus Cabang.
2.
Rapat Harian
Pengurus Cabang hanya membahas usulan pemberhentian Ketua Umum Korkom yang
diusulkan oleh minimal ½ jumlah Komisariat di wilayah Korkom tersebut atau 1/2
jumlah Pengurus Cabang atau 2/3 jumlah Pengurus Korkom.
i. Usulan
pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan,
bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang dan Komisariat.
j. Ketua Umum dapat
mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus
Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya
ditetapkan. Keputusan Pengurus Cabang dikeluarkan paling lambat dua minggu
sejak pengajuan pembatalan gugatan diterima. Dalam hal masÃh terdapat keberatan
atas keputusan Pengurus Cabang maka dapat diajukan gugatan ulang kepada
Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak keputusan Pengurus Cabang ditetapkan.
Keputusan Pengurus Cabang yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling
lambat dua minggu sejak gugatan ulang diterima.
k. Dalam hal Ketua
Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Korkom secara otomatis
menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil
sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang terdekat.
l. Sebelum diadakan
Rapat Harian Pengurus Cabang, Sekretaris Umum Korkom selaku Pejabat Sementara
Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada
Komisariat dan Pengurus Cabang.
m. Ketua Umum dapat
melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Korkom dengan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Keaktifan yang
bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Korkom.
2.
Realisasi
Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 3 (tiga) bulan.
3.
Partisipasi yang
bersangkutan dalam program kerja Korkom (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 35
Tugas dan
Wewenang
a. Melaksanakan dan
mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Cabang tentang berbagai masalah organisasi
di wilayahnya.
b. Mewakili
Pengurus Cabang menyelesaikan persoalan intern di wilayah koordinasinya dan
berkonsultasi serta berkoordinasi dengan Pengurus Cabang.
c. Melaksanakan
Ketetapan-ketetapan Musyawarah Komisariat.
d. Menyampaikan
laporan kerja di Sidang Pleno Pengurus Cabang dan di waktu lain ketika diminta
Pengurus Cabang.
e. Membantu
menyiapkan draft materi Konferensi Cabang.
f. Mengkoordinir
dan mengawasi kegiatan Komisariat dalam wilayah koordinasinya.
g. Meminta laporan
Komisariat dalam wilayah koordinasinya.
h. Menyelenggarakan
Musyawarah Komisariat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Konferensi
Cabang.
i. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada Pengurus Cabang melalui Rapat Harian Pengurus
Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Musyawarah Komisariat dan
menyampaikan laporan kerja selama periode kepengurusan di Musyawarah
Komisariat.
j. Mengusulkan
kenaikan dan penurunkan status Komisariat di wilayah koordinasinya berdasarkan
evaluasi perkembangan Komisariat.
k. Mengusulkan
kepada Pengurus Cabang pembentukan Komisariat Persiapan.
Pasal 36
Musyawarah
Komisariat
a. Musyawarah
Komisariat (Muskom) adalah musyawarah perwakilan komisariat-komisariat yang ada
dalam wilayah koordinasi Korkom.
b. Muskom
dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Konferensi Cabang.
c. Kekuasaan dan
wewenang Muskom adalah menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Korkom, program kerja,
mengusulkan pemekaran Komisariat serta Rekomendasi Internal dan Eksternal
Korkom dan memilih calon-calon Formateur Korkom sebanyak 3 (tiga) orang dan
diusulkan kepada Pengurus Cabang untuk dipilih dan disahkan 1 (satu) orang sebagai
Formateur dan 2 (dua) orang sebagai mide Formateur dengan memperhatikan suara
terbanyak.
d. Tata tertib
Muskom disesuaikan dengan pasal 16 Anggaran Rumah Tangga.
BAGIAN VIII
K O M I S A R I A T
Pasal 37
Status
a. Komisariat
merupakan satu kesatuan organisasi di bawah Cabang yang dibentuk di satu
perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dalam satu perguruan tinggi.
b. Masa jabatan
Pengurus Komisariat adalah satu tahun semenjak pelantikan/ serah terima jabatan
Pengurus Demisioner.
c. Setelah satu
tahun berdirinya dengan bimbingan dan pengawasan Korkom/ Cabang yang
bersangkutan serta syarat-syarat berdirinya Komisariat Penuh telah terpenuhi,
maka dapat mengajukan permohonan kepada Pengurus Cabang untuk disahkan menjadi
Komisariat Penuh dengan rekomendasi Korkom.
d. Dalam hal tidak
terdapat Korkom pengajuan Komisariat penuh langsung kepada Pengurus Cabang.
Pasal 38
Personalia
Pengurus Komisariat
a. Formasi pengurus
komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan
Bendahara Umum.
b. Yang dapat
menjadi personalia Pengurus Komisariat adalah:
1.
Bertaqwa kepada
Allah SWT.
2.
Dapat membaca Al
Qur’an.
3.
Tidak sedang
dijatuhi sanksi organisasi.
4.
Dinyatakan lulus
mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun setelah lulus.
5.
Tidak menjadi
personalia Pengurus Komisariat untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan
Ketua Umum
c. Yang dapat
menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Komisariat adalah:
1.
Bertaqwa kepada
Allah SWT.
2.
Dapat membaca Al
Qur’an.
3.
Tidak sedang
dijatuhi sanksi organisasi.
4.
Dinyatakan lulus
mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun.
5.
Pernah menjadi
Pengurus Komisariat.
6.
Tidak sedang
diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7.
Sehat secara
jasmani maupun rohani
8.
Berwawasan
keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insane akademis.
d. Selambat-lambatnya
15 (lima belas) hari setelah Rapat Anggota Komisariat, personalia Pengurus
Komisariat harus sudah dibentuk dan Pengurus Demisioner sudah mengadakan serah
terima jabatan.
e. Apabila dalam
jangka waktu telah ditentukan formateur tidak dapat menyusun komposisi
kepengurusan karena meninggal dunia atau berhalangan tetap lainnya, maka
formateur dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara terbanyak.
f. Apabila Ketua
Umum tidak dapat menjalankan tugas/non-aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua
Umum.
g. Yang dimaksud
dengan tidak dapat menjalankan tugas/non-aktif adalah:
1.
Meninggal dunia.
2.
Sakit yang
menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
3.
Tidak hadir
dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 1 (satu) bulan
berturut-turut.
h. Ketua Umum dapat
diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Rapat Anggota Komisariat
apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1.
Membuat
pernyataan publik atas nama Pengurus Komisariat yang melanggar Anggaran Dasar
pasal 6.
2.
Terbukti
melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 58.
3.
Tidak lagi
memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 38 ayat c.
i. Pemberhentian
Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum hanya
dapat dilakukan melalui:
1.
Keputusan Rapat
Harian Pengurus Komisariat yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat
Harian Pengurus Komisariat.
2.
Usulan
pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alas an,
bukti dan saksi (bila dibutuhkan) dan tanda tangan pengusul dan ditembuskan
kepada pengurus cabang
3.
Usulan
pemberhentian Ketua Umum dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus
Komisariat yang disetujui oleh minimal 2/3 jumlah Pengurus Komisariat.
j. Ketua Umum dapat
mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus
Cabang selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan
pemberhentiannya ditetapkan. Putusan Pengurus Cabang yang bersifat final dan
mengikat dikeluarkan paling lambat 2 minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan
diterima.
k. Dalam hal Ketua
Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Komisariat secara
otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan
diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus
Komisariat terdekat.
l. Bila Sekretaris
Umum Pengurus Komisariat tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum
karena mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat
Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat
Sementara Ketua Umum diangkat secara otomatis dari Ketua Bidang Penelitian,
Pengembangan dan Pembinaan Anggota hingga dipilih, diangkat dan diambil sumpah
jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Komisariat terdekat.
m. Sebelum diadakan
Rapat Harian Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat
Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum
kepada pengurus cabang dan menjadi saksi dalam Rapat Harian Pengurus
Komisariat.
n. Rapat Harian
Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat
Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui musyawarah atau
pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum
dan Ketua Bidang.
o. Pengambilan
sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh pengurus cabang.
p. Ketua Umum dapat
melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Komisariat dengan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Keaktifan yang
bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Komisariat.
2.
Realisasi
Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam waktu 3 (tiga) bulan.
3.
Partisipasi yang
bersangkutan dalam program kerja Komisariat (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 39
Tugas dan
Wewenang
a. Melaksanakan
hasil-hasil ketetapan Rapat Anggota Komisariat dan ketentuan/kebijakan
organisasi lainnya yang diberikan oleh Pengurus Cabang.
b. Membentuk dan
mengembangkan Badan-Badan Khusus.
c. Melaksanakan
Rapat Harian Pengurus Komisariat minimal satu bulan satu kali.
d. Melaksanakan
Rapat Presidium Pengurus Komisariat minimal 1 (satu) kali dalam seminggu.
e. Menyampaikan
laporan kerja kepengurusan 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Cabang.
f. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada anggota biasa melalui Rapat Anggota
Komisariat.
Pasal 40
Pendirian dan
Pemekaran Komisariat
a. Pendirian
Komisariat Persiapan dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh
lima) Anggota Biasa dari satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dari
satu perguruan tinggi langsung kepada Pengurus Cabang atau melalui Pengurus
Korkom yang selanjutnya dibicarakan dalam Sidang Pleno Pengurus Cabang.
b. Usulan
disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
c. Pengurus Cabang
dalam mengesahkan Komisariat Persiapan harus meneliti keaslian dokumen
pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di perguruan tinggi/fakultas
setempat dan potensi-potensi lainnya yang dapat mendukung kesinambungan
Komisariat tersebut bila dibentuk.
d. Sekurang-kurangnya
setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Komisariat Persiapan, mempunyai minimal
50 (lima puluh) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali
Latihan Kader I dan 2 (dua) kali Maperca di bawah bimbingan dan pengawasan
Cabang/Korkom setempat, serta direkomendasikan Korkom setempat dapat disahkan
menjadi Komisariat penuh di Sidang Pleno Pengurus Cabang.
e. Dalam
mengesahkan pemekaran Komisariat Penuh, Pengurus Cabang harus mempertimbangkan
potensi dinamika Komisariat penuh hasil pemekaran, daya dukung
Fakultas/Perguruan tinggi tempat kedudukan Komisariat-Komisariat hasil
pemekaran, potensi keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifi tas
Komisariat hasil pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang
kesinambungan Komisariat.
f. Pemekaran
Komisariat penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Komisariat penuh
apabila masing-masing Komisariat yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 50
(lima puluh) anggota biasa.
Pasal 41
Penurunan Status
dan Pembubaran Komisariat
a. Komisariat penuh dapat diturunkan statusnya menjadi
Komisariat Persiapan apabila memenuhi salah satu atau seluruh hal berikut:
1. Memiliki anggota biasa kurang dari 50 orang.
2. Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan
Rapat Anggota Komisariat selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas) bulan.
3. Tidak melaksanakan Latihan Kader I sebanyak 2 (dua)
kali dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau tidak melaksanakan
3 (tiga) kali Maperca dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
4. Tidak melaksanakan Rapat Harian minimal 10 (sepuluh)
kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau Rapat Presidium
minimal 30 (tiga puluh) kali selama 2 (dua) periode kepengurusan
berturut-turut.
b. Apabila Komisariat Penuh yang diturunkan menjadi
Komisariat Persiapan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dapat meningkatkan
statusnya menjadi Komisariat Penuh maka Komisariat tersebut dinyatakan bubar
melalui Keputusan Pengurus Cabang.
C. MAJELIS PENGAWAS
DAN KONSULTASI
BAGIAN IX
MAJELIS PENGAWAS DAN
KONSULTASI PENGURUS BESAR
Pasal 42
Status, Fungsi,
Keanggotaan dan Masa Jabatan
a. Majelis Pengawas
dan Konsultasi Pengurus Besar adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI
ditingkat Pengurus Besar.
b. Majelis Pengawas
dan Konsultasi Pengurus Besar berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja
Pengurus Besar dalam melaksanakan AD/ART dan aturan di bawahnya dan memberikan
penilaian konstitusional yang bersifat final dan mengikat atas perkara
konstitusional di tingkat Pengurus Besar.
c. Anggota Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar berjumlah 15 (lima belas) orang yang
dipilih oleh peserta Kongres.
d. Anggota Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar adalah anggota/alumni HMI yang memenuhi
syarat sebagai berikut:
1.
Bertaqwa kepada
Allah SWT.
2.
Dapat membaca Al
Qur’an.
3.
Tidak pernah
dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4.
Dinyatakan telah
lulus mengikuti Latihan Kader III.
5.
Pernah menjadi
Presidium Pengurus Besar atau Presidium Pengurus Badan Khusus di tingkat
Pengurus Besar.
6.
Sehat secara jasmani
maupun rohani.
7.
Berwawasan
keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
8.
Ketika
mencalonkan mendapatkan rekomendasi tertulis dari 5 Cabang penuh.
9.
Tidak menjadi
anggota MPK PB untuk yang ketiga kalinya.
10.
Sanggup
menggikuti rapat-rapat dan sidang MPK PB HMI.
e. Masa Jabatan
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun dimulai
sejak terbentuknya di Kongres dan berakhir pada Kongres periode berikutnya.
f. Apabila salah
satu anggota MPK meninggal, mengundurkan diri, maka diganti oleh calon MPK
PBHMI dengan nomor urut berikutnya dan dipilih berdasarkan pengurus setempat
berdasarkan suara terbanyak.
g. Apabila hasil
pengawasan dan putusan MPK PB HMI tidak dijalankan maka MPK PB HMI memanggil
Ketua Umum PB HMI untuk dimintai keterangan. Keterangan yang diperoleh
selanjutnya dijadikan bahan oleh MPK PB HMI untuk diberikan penilaian dengan
berpedoman pada AD/ART HMI.
Pasal 43
Tugas dan Wewenang MPK PB
a. Menjaga tegaknya
AD/ART HMI di tingkat Pengurus Besar.
b. Menyampaikan
hasil pengawasannya dalam Sidang MPK PB HMI kemudian disampaikan dalam Pleno
Pengurus Besar dalam Kongres.
c. Mengawasi
pelaksanaan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres oleh Pengurus Besar.
d. Memberikan
masukan dan saran kepada Pengurus Besar dalam melaksanakan AD/ART dan
ketetapan-ketetapan Kongres baik diminta maupun tidak diminta.
e. Menyampaikan
hasil pengawasannya kepada Sidang Pleno Pengurus Besar.
f. Menyiapkan draft
materi Kongres.
g. Memberikan
putusan yang bersifat final dan mengikat atas perkara konstitusional yang
diajukan oleh anggota biasa dan struktur organisasi lainnya.
Pasal 44
Struktur, Tata Kerja dan
Persidangan MPK PB
a. Struktur MPK PB
terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan Komisi- Komisi.
b. Koordinator, dan
ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota MPK PB dalam rapat MPK PB HMI.
c. Komisi-Komisi
ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Besar dan dipimpin oleh
seorang Ketua Komisi yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPK PB difasilitasi oleh Pengurus Besar.
e. MPK PB bersidang
sedikitnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang MKP PB
dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK PB dan dipimpin oleh
Koordinator MPK PB.
g. Putusan MPK PB
diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil
melalui suara terbanyak (50%+1).
BAGIAN X
MAJELIS PENGAWAS DAN
KONSULTASI PENGURUS CABANG
Pasal 45
Status, Fungsi, Keanggotaan
dan Masa Jabatan
a. Majelis Pengawas
dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI
ditingkat Pengurus Cabang.
b. Majelis Pengawas
dan Konsultasi Pengurus Cabang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja
Pengurus Cabang dalam melaksanakan AD/ART dan aturan penjabarannya, Keputusan
Pengurus Besar dan Pengurus Badko dan hasil-hasil Konfercab/Muscab.
c. Anggota Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang berjumlah 7 (tujuh) orang.
d. Anggota Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah anggota/alumni HMI yang memenuhi
syarat sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak pernah dijatuhi sangsi organisasi karena melanggar
AD/ART.
4. Dinyatakan telah lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi Presidium Pengurus Cabang atau
Presidium Pengurus Badan Khusus di tingkat Pengurus Cabang atau Ketua Umum
Korkom.
6. Sehat secara jasmani maupun rohani.
7. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata
sebagai insane akademis yakni karya tulis ilmiah.
8. Ketika mencalonkan mendapatkan rekomendasi tertulis
dari Korkom/Komisariat.
9. Tidak menjadi anggota MPK PC untuk yang ketiga
kalinya.
e. Masa Jabatan
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah 1 (satu) tahun dimulai
sejak terbentuknya di Konferensi Cabang dan berakhir pada Konferensi Cabang
berikutnya.
Pasal 46
Tugas dan
Wewenang MPK PC
a. Menjaga tegaknya
AD/ART HMI di semua tingkatan struktur Cabang hingga Komisariat.
b. Mengawasi
pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya, keputusan Pengurus Besar dan Pengurus
Badko, serta ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan
badan khusus di tingkat Cabang.
c. Memberikan saran
dan masukan atas pelaksanaan keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko, dan
ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan badan khusus di
tingkat Cabang ketika diminta maupun tidak diminta.
d. Menyampaikan
hasil pengawasannya kepada Sidang Pleno Pengurus Cabang.
e. Menyiapkan draft
materi Konferensi Cabang.
Pasal 47
Struktur, Tata
Kerja dan Persidangan MPK PC
a. Struktur MPK PC
terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan Komisi-Komisi.
b. Koordinator
dipilih dari dan oleh anggota MPK PC.
c. Komisi-Komisi
ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Cabang dan dipimpin oleh
seorang Ketua Komisi yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPK PC difasilitasi oleh Pengurus Cabang.
e. MPK PC bersidang
sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang MPK PC
dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK PC dan dipimpin oleh
Koordinator MPK PC.
g. Putusan MPK PC
diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil
melalui suara terbanyak ( 50%+1).
BAGIAN XI
MAJELIS PENGAWAS DAN
KONSULTASI PENGURUS KOMISARIAT
Pasal 48
Status, Fungsi,
Keanggotaan dan Masa Jabatan
a. Majelis Pengawas
dan Konsultasi Pengurus Komisariat adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI
ditingkat Pengurus Komisariat.
b. Majelis Pengawas
dan Konsultasi Pengurus Komisariat berfungsi melakukan pengawasan terhadap
kinerja Pengurus Komisariat dalam melaksanakan AD/ART dan aturan penjabarannya,
keputusan Pengurus Cabang dan Korkom, dan ketetapan Rapat Anggota Komisariat.
c. Anggota Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat berjumlah 5 (lima) orang.
d. Anggota Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat adalah anggota/alumni HMI yang
memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Bertaqwa kepada
Allah SWT.
2.
Dapat membaca Al
Qur’an.
3.
Tidak pernah
dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4.
Dinyatakan telah
lulus mengikuti Latihan Kader II.
5.
Pernah menjadi
Pengurus Komisariat dan Pengurus Badan Khusus di tingkat Komisariat minimal
sebagai Presidium.
6.
Sehat secara
jasmani maupun rohani.
7.
Berwawasan
keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insane akademis yakni karya
tulis ilmiah.
8.
Tidak menjadi
anggota MPK PK untuk yang ketiga kalinya.
e. Masa Jabatan
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat adalah 1 (satu) tahun
dimulai sejak terbentuknya di RAK dan berakhir pada RAK periode berikutnya.
Pasal 49
Tugas dan
Wewenang MPK PK
a. Menjaga tegaknya
AD/ART HMI ditingkat Komisariat.
b. Mengawasi
pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya, keputusan Pengurus Cabang dan Korkom
serta ketetapan-ketetapan Rapat Anggota Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan
badan khusus di tingkat Komisariat.
c. Memberikan saran
dan masukan atas pelaksanaan keputusan Pengurus Cabang dan Korkom dan
ketetapan-ketetapan Rapat Anggota Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan badan
khusus di tingkat Komisariat ketika diminta maupun tidak diminta.
d. Menyampaikan
hasil pengawasannya kepada Sidang Pleno, rapat harian Pengurus Komisariat dan
RAK.
e. Menyiapkan draft
materi Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 50
Struktur, Tata
Kerja dan Persidangan MPK PK
a. Struktur MPK PK
terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan Komisi-Komisi.
b. Koordinator
dipilih dari dan oleh anggota MPK PK.
c. Komisi-Komisi
ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Komisariat dan dipimpin oleh
seorang Ketua Komisi yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPK PK difasilitasi oleh Pengurus
Komisariat.
e. MPK PK bersidang
sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang MPK PK
dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK PK dan dipimpin oleh
Koordinator MPK PK.
g. Putusan MPK PK
diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil
melalui suara terbanyak (50%+1).
D. BADAN-BADAN KHUSUS
Pasal 51
Status, Sifat
dan Fungsi Badan Khusus
a. Badan Khusus
adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh struktur pimpinan sebagai wahana
beraktifi tas di bidang tertentu secara profesional di bawah koordinasi bidang
dalam struktur pimpinan setingkat.
b. Badan Khusus
bersifat semi otonom terhadap struktur pimpinan.
c. Badan Khusus
dapat memiliki pedoman sendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan
ketetapan Kongres lainnya.
d. Badan Khusus
berfungsi sebagai penyalur minat dan bakat anggota dan wahana pengembangan
bidang tertentu yang dinilai strategis.
Pasal 52
Jenis Badan Khusus
a. Badan Khusus
terdiri dari korps HMI-wati (Kohati), Badan Pengelola Latihan, Lembaga
Pengembangan Profesi (LPP) dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
b. Badan Khusus
dapat dibentuk di semua tingkatan struktur HMI.
c. Badan Khusus
sebagaimana yang tersebut dalam point a dan b di atas memiliki pedoman sendiri
yang tidak bertentangan dengan AD/ART HMI.
d. Badan Khusus
berfungsi sebagai wadah pengembangan minat dan bakat anggota di bidang
tertentu.
e. Di tingkat
Pengurus Besar dibentuk Kohati PB HMI, Badan Pengelola Latihan (BPL), Bakornas
Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) dan Balitbang PB HMI.
Pasal 53
Korps HMI-Wati
a. Korps HMI-Wati
yang disingkat Kohati adalah badan khusus HMI yang berfungsi sebagai wadah
membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-wati dalam wacana dan
dinamika gerakan keperempuanan.
b. Di tingkat
internal HMI, Kohati berfungsi sebagai bidang keperempuanan. Di tingkat
eksternal HMI, berfungsi sebagai organisasi keperempuanan.
c. Kohati terdiri
dari Kohati Pengurus Besar HMI, Kohati Badko HMI, Kohati HMI Cabang, Kohati HMI
Korkom dan Kohati HMI Komisariat.
d. Kohati bertugas:
1.
Melakukan
pembinaan, pengembangan dan peningkatan potensi kader HMI dalam wacana dan
dinamika keperempuanan.
2.
Melakukan
advokasi terhadap isu-isu keperempuanan.
e. Kohati memiliki
hak dan wewenang untuk:
1.
Memiliki Pedoman
Dasar Kohati.
2.
Kohati berhak
untuk mendapatkan berbagai informasi dari semua tingkat struktur kepemimpinan
HMI untuk memudahkan Kohati menunaikan tugasnya.
3.
Dapat melakukan
kerjasama dengan pihak luar, khususnya dalam gerakan keperempuanan yang tidak
bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
f. Personalia
Kohati :
1.
Formasi pengurus
Kohati sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris Umum dan Bendahara
Umum.
2.
Struktur
pengurus Kohati berbentuk garis fungsional.
3.
Pengurus Kohati
disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI setingkat.
4.
Masa
kepengurusan Kohati disesuaikan dengan masa kepengurusan struktur kepemimpinan
HMI.
ii. Yang dapat
menjadi Ketua/Pengurus Kohati PB HMI adalah HMI-wati yang pernah menjadi
pengurus Kohati Cabang/Badko/Kohati PB HMI, berprestasi, telah mengikuti LKK
dan LK III. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Badko adalah HMI-wati yang
pernah menjadi Pengurus Kohati Cabang, berprestasi, yang telah mengikuti LKK
dan LK II atau training tingkat nasional lainnya. Yang dapat menjadi
Ketua/Pengurus Kohati Cabang adalah HMI-wati yang pernah menjadi pengurus
Kohati/Bidang Pemberdayaan Perempuan Komisariat/Korkom, berprestasi dan telah
mengikuti LKK dan LK II. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Korkom adalah
HMI-wati yang pernah menjadi Pengurus Kohati/ Bidang Pemberdayaan Perempuan
Komisariat, berprestasi dan telah mengikuti LKK dan LK I. Yang dapat menjadi
Ketua/Pengurus Kohati Komisariat adalah HMI-wati berprestasi yang telah
mengikuti LK I dan LKK.
g. Musyawarah
Kohati :
1.
Musyawarah
Kohati merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi pada Kohati.
2.
Musyawarah Kohati
merupakan forum laporan pertanggung jawaban dan perumusan program kerja Kohati.
3.
Tata tertib
Musyawarah Kohati diatur tersendiri dalam Pedoman Dasar Kohati.
Pasal 54
Lembaga
Pengembangan Profesi
a. Lembaga
Pengembangan Profesi (LPP) adalah lembaga perkaderan untuk pengembangan profesi
di lingkungan HMI.
b. Lembaga
Pengembangan Profesi terdiri dari:
1. Lembaga Dakwah
Mahasiswa Islam (LDMI)
2. Lembaga Pers
Mahasiswa Islam (LAPMI)
3. Lembaga
Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI)
4. Lembaga Ekonomi
Mahasiswa Islam (LEMI)
5. Lembaga
Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
6. Lembaga
Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
7. Lembaga Seni
Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
8. Lembaga
Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI)
9. Lembaga
Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
10. Lembaga Pecinta Alam Mahasiswa Islam (LEPAMI)
c. Lembaga
Pengembangan Profesi bertugas :
1. Melaksanakan
perkaderan dan program kerja sesuai dengan bidang profesi masing-masing LPP.
2. Memberikan
laporan secara berkala kepada struktur HMI setingkat.
d. Lembaga
Pengembangan Profesi (LPP) memiliki hak dan wewenang untuk:
1. Memiliki pedoman
dasar dan pedoman rumah tangga.
2. Masing-masing
Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat Pengurus Besar berwenang untuk melakukan
akreditasi Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat cabang.
3. Dapat melakukan
kerjasama dengan pihak luar yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman
organisasi lainnya.
4. Dapat melakukan
penyikapan terhadap fenomena eksternal sesuai dengan bidang profesi
masing-masing Lembaga Pengembangan Profesi (LPP).
e. Personalia
Lembaga Pengembangan Profesi (LPP)
1.
Formasi pengurus
Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) sekurangkurangnya terdiri dari Direktur,
Direktur Administrasi dan Keuangan, dan Direktur Pendidikan dan Pelatihan.
2.
Pengurus Lembaga
Pengembangan Profesi (LPP) disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI setingkat.
3.
Masa
kepengurusan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) disesuaikan dengan masa
kepengurusan HMI yang setingkat.
4.
Pengurus Lembaga
Pengembangan Profesi (LPP) adalah anggota biasa yang telah mengikuti pendidikan
dan latihan (Diklat) di masing-masing lembaga profesi.
f. Musyawarah
1.
Musyawarah
Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi di Lembaga Pengembangan
Profesi (LPP), baik di tingkat Pengurus Besar HMI maupun di tingkat HMI Cabang.
2.
Di tingkat
Pengurus Besar disebut Musyawarah Nasional di hadiri oleh Pengurus Lembaga
Pengembangan Profesi Cabang dan di tingkat Cabang disebut Musyawarah Lembaga
dihadiri oleh anggota Lembaga Pengembangan Profesi Cabang.
3.
Musyawarah
Lembaga menetapkan program kerja dan memilih formateur dan mide formateur.
4.
Tata tertib
Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP).
g. Rapat Koordinasi
Nasional
1.
Rapat Koordinasi
Nasional (Rakornas) dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Profesi di tingkat
Pengurus Besar dan diadakan sekali dalam satu masa periode kepengurusan.
2.
Rapat Koordinasi
Nasional dihadiri oleh Lembaga Pengembangan Profesi di Tingkat Pengurus Besar
HMI dan Lembaga Pengembangan Profesi di tingkat Cabang.
3.
Rapat Koordinasi
Nasional berfungsi untuk menyelaraskan program program kerja di lingkungan
lembaga-Lembaga Pengembangan Profesi.
h. Pembentukan
Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) :
1.
Pembentukan
Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di Tingkat Pengurus Besar dapat dilakukan
sekurang-kurangnya telah memiliki 10 (sepuluh) Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP) di tingkat Cabang.
2.
Pembentukan
Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat cabang dapat dilakukan oleh
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota biasa berdasarkan profesi
keilmuan atau minat dan bakat.
Pasal 55
Badan Pengelola
Latihan
a. Badan Pengelola
Latihan (BPL) adalah lembaga yang mengelola aktivitas pelatihan di lingkungan
HMI.
b. Badan Pengelola
Latihan terdiri dari Badan Pengelola Latihan yang terdapat di tingkat Pengurus
Besar dan yang terdapat di tingkat Badko/Cabang.
c. Badan Pengelola
Latihan bertugas :
1.
Melaksanakan dan
mengelola aktivitas pelatihan di lingkungan HMI.
2.
Memberikan
laporan secara berkala kepada struktur kepemimpinan HMI setingkat.
d. Badan Pengelola
Latihan (BPL) memiliki hak dan wewenang untuk:
1.
Memiliki pedoman
dasar dan pedoman rumah tangga.
2.
Badan Pengelola
Latihan (BPL) berwenang untuk melakukan akreditasi Badan Pengelola Latihan
(BPL) di tingkat Badko/Cabang.
3.
Dapat melakukan
kerjasama dengan pihak luar, khususnya yang di bidang perkaderan yang tidak
bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
e. Personalia Badan
Pengelola Latihan (BPL)
1.
Formasi pengurus
Badan Pengelola Latihan (BPL) sekurang-kurangnya terdiri dari Direktur,
Sekretaris dan Bendahara.
2.
Pengurus Badan
Pengelola Latihan (BPL) disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI setingkat.
3.
Masa
kepengurusan Badan Pengelola Latihan (BPL) disesuaikan dengan masa kepengurusan
HMI setingkat.
4.
Pengurus Badan
Pengelola Latihan (BPL) di tingkat Pengurus Besar dan Badko adalah anggota
biasa yang telah lulus LK III dan Senior Course dan di tingkat Cabang telah
lulus LK II dan Senior Course.
f. Musyawarah
Lembaga :
1.
Musyawarah
Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi di Badan Pengelola
Latihan (BPL).
2.
Musyawarah
Lembaga menetapkan program kerja dan calon Kepala BPL sebagai formateur yang
kemudian diajukan kepada pengurus struktur kepemimpinan HMI setingkat untuk
ditetapkan.
3.
Tata tertib
Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Badan Pengelola Latihan
(BPL).
Pasal 56
Badan Penelitian
dan Pengembangan
a. Badan Penelitian
dan Pengembangan (Balitbang) adalah lembaga yang mengelola aktivitas penelitian
dan pengembangan di lingkungan HMI.
b. Badan Penelitian
dan Pengembangan (Balitbang) hanya terdapat di semua tingkat Pengurus Besar.
c. Badan Penelitian
dan Pengembangan (Balitbang) bertugas:
1.
Melaksanakan dan
mengelola aktivitas penelitian dan pengembangan di lingkungan HMI.
2.
Memberikan
laporan secara berkala kepada Pengurus Besar HMI.
d. Badan Penelitian
dan Pengembangan (Balitbang) memiliki hak dan wewenang untuk:
1.
Memiliki pedoman
dasar dan pedoman rumah tangga.
2.
Badan Penelitian
dan Pengembangan (Balitbang) berhak untuk mendapatkan berbagai informasi dari
semua tingkatan HMI untuk keperluan penelitian dan pengembangan di lingkungan
HMI.
3.
Dapat melakukan
kerjasama dengan pihak luar, khususnya yang di bidang penelitian dan
pengembangan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi
lainnya.
e. Personalia Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
1.
Formasi pengurus
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) sekurang-kurangnya terdiri dari
Kepala, Sekretaris dan Bendahara.
2.
Pengurus Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) disahkan oleh Pengurus Besar HMI
setingkat.
3.
Masa
kepengurusan struktur kepemimpinan Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) disesuaikan dengan masa kepengurusan HMI setingkat.
4.
Pengurus Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) adalah anggota biasa dan telah
mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) HMI.
f. Musyawarah
Lembaga :
1.
Musyawarah
Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi pada Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
2.
Musyawarah
Lembaga menetapkan program kerja dan calon Kepala Balitbang sebagai formateur
yang diajukan kepada struktur HMI setingkat.
3.
Tata tertib
Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Badan Penelitian dan
Pengembangan (Balitbang) HMI.
BAB III
ALUMNI HMI
Pasal 57
Alumni
a. Alumni HMI
adalah anggota HMI yang telah habis masa keanggotaannya.
b. HMI dan alumni
HMI memiliki hubungan historis, aspiratif .
c. Alumni HMI
berkewajiban tetap menjaga nama baik HMI, meneruskan misi HMI di medan
perjuangan yang lebih luas dan membantu HMI dalam merealisasikan misinya.
BAB IV
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 58
Pengelolaan Keuangan dan Harta
Benda
a. Prinsip halal
maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh tidak berasal dan tidak
diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan nilainilai Islam.
b. Prinsip
transparansi maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana
yang diperoleh serta kemana dan berapa besar dana yang sudah dialokasikan.
c. Prinsip
bertanggungjawab maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat
dipertanggungjawabkan sumber dan keluarannya secara tertulis dan bila perlu
melalui bukti nyata.
d. Prinsip efektif
maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha
organisasi mewujudkan tujuan HMI.
e. Prinsip efisien
maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya.
f. Prinsip
berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan
dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani
generasi yang akan datang.
g. Uang pangkal dan
iuran anggota bersifat wajib yang besaran serta metode pemungutannya ditetapkan
oleh Pengurus Cabang.
h. Uang pangkal
dialokasikan sepenuhnya untuk Komisariat.
i. Iuran anggota
dialokasikan dengan proporsi 60 persen untuk Komisariat, 40 persen untuk Cabang.
BAB V
LAGU, LAMBANG DAN ATRIBUT
ORGANISASI
Pasal 59
Lagu, Lambang,
dan atribut organisasi lainnya diatur dalam ketentuan tersendiri yang
ditetapkan Kongres.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 60
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga
a. Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Kongres.
b. Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Kongres yang pada waktu
perubahan tersebut akan dilakukan dan disahkan dihadiri oleh 2/3 peserta utusan
Kongres dan disetujui oleh minimal 50%+1 jumlah peserta utusan yang hadir.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 61
Struktur kepemimpinan HMI berkewajiban melakukan
sosialisasi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga kepada seluruh
anggota HMI.
Pasal 62
a. Pasal tentang Rangkap
Anggota kehormatan/ Jabatan dan Sanksi Anggota dalam Anggaran Rumah Tangga
dijabarkan lebih lanjut dalam Penjelasan Rangkap Anggota/Jabatan dan Sanksi
Anggota.
b. Pasal-pasal
tentang Struktur Kepemimpinan dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman
Kepengurusan HMI, Pedoman Administrasi Kesekretariatan, dan Penjelasan
Mekanisme Pengesahan Pengurus HMI.
c. Pasal-pasal
tentang Badan Khusus dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Dasar
Kohati, Pedoman tentang Lembaga Pengembangan Profesi, Pedoman Badan Pengelola
Latihan dan Kode Etik Pengelolaan Latihan, dan Pedoman Balitbang.
d. Pasal-pasal
tentang Keuangan dan Harta Benda dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam
Pedoman Keuangan dan Harta Benda HMI.
BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 63
a. Pedoman-pedoman
Pokok Organisasi dibahas pada forum tersendiri dan disyahkan di Pleno PB HMI.
b. Pedoman-pedoman
Pokok Organisasi yang dimaksud adalah :
1.
Islam sebagai
asas HMI
2.
Tafsir Tujuan
3.
Tafsir
Independensi
4.
Nilai-nilai
dasar Perjuangan HMI
5.
Pedoman Kerja
Kepengurusan
6.
Pedoman
Administrasi dan Kesekretariatan
7.
Pedoman Keuangan
dan Perlengkapan
8.
Pedoman
Perkaderan
9.
Pedoman Kohati
10.
Pedoman
Balitbang
11.
Pedoman Lembaga
Pengembangan Profesi
12.
Pedoman Badan
Pengelola Latihan
13.
Ikrar Pelantikan
Anggota dan Pengurus
14.
Atribut
Organisasi
15.
Pedoman
mekanisme penetapan.
Komentar
Posting Komentar